Ditampilkan pada sebuah gambar diatas terlihat bahwa, sebuah spanduk yang berisi peringatan dan sumpah yang berbunyi "BUANG SAMPAH DISINI MELARAT 7 TURUNAN" dan dituliskan juga bahwa terdapat hukum yang berlaku bagi siapapun warga yang membuang sampah di daerah tersebut maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp25.000.000,00 rupiah dan sanksi kurungan selama 3 bulan. Tujuan dibuatnya spanduk berisi peringatan tersebut agar masyarakat sadar dan berhenti membuang sampah di daerah tersebut karena tempat tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah. Namun, masih ada juga warga yang bandel dan masih membuang sampah di daerah tersebut.
No comments:
Post a Comment